Tempat Pelelangan Ikan | TPI adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di
tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas
Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tempat tetap (tidak berpindah-pindah);
- Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan;
- Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan;
- Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah).
|
Terdakwa/Tertuduh | Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu:
- Terdakwa/tertuduh adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
- Tertuduh atau pelaku adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan yang telah diajukan ke sidang pengadilan dan bersama dengan perkaranya telah diajukan
dan telah mendapat keputusan hakim melalui sidang pengadilan negeri dapat bersifat ketetapan
putusan yang pasti atau belum pasti. Ketetapan keputusan yang pasti apabila terdakwa/tertuduh,
penuntut umum, dan jaksa menerima keputusan hakim. Ketetapan keputusan yang belum pasti
apabila terdakwa/tertuduh, jaksa, atau penuntut umum mengajukan naik banding ke pengadilan
tinggi atau apabila terdakwa/tertuduh mohon grasi.
|
Tipe Kapal | Tipe kapal adalah tipe kapal yang mengangkut barang untuk diantarpulaukan sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 280/Kpb/IX/92 dan
Nomor: KM.25:
- Kapal Konvensional (Conventional Vessel)
Kapal konvensional adalah kapal yang memuat barang-barang yang tidak menggunakan
kontainer, sifatnya masih tradisional;
- Kapal Kontainer/Peti Kemas (Full Container Vessel)
Kapal kontainer/peti kemas adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sudah
dimasukkan ke dalam peti kemas;
- Kapal Semi Kontainer (Semi Container Vessel)
Kapal semi kontainer adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sebagian
menggunakan kemasan peti kemas dan sebagian lagi bukan;
- Kapal Landing Craft (Landing Craft Vessel)
Kapal landing craft adalah kapal yang dibangun untuk memberatkan muatan;
- Tongkang (Lightering)
Tongkang adalah kapal yang tidak mempunyai mesin penggerak, digunakan untuk mengangkut
barang yang dibongkar dari kapal lain untuk diteruskan ke pelabuhan tujuan atau sebaliknya;
- Ro-Ro (Roll on - Roll off)
Ro-Ro adalah sejenis kapal yang dapat melakukan bongkar muat tanpa mengubah posisi kapal
maupun muatannya;
- Kapal Tunda (Tugboat)
Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk menunda kapal besar dalam keadaan sulit
sandar untuk dibantu sandar ke dermaga;
- Kapal Penumpang (Passenger Vessel)
Kapal penumpang - kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut penumpang;
- Bulk (Bulk Cargo Carrier)
Bulk adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan curah (tidak menggunakan
wadah/pembungkus) yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar dan cara memuatnya
dengan jalan mencurahkan muatan ke dalam kapal;
- Tanker (Tanker)
Tanker adalah kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut muatan cair;
- Lash
Lash adalah kapal yang dibangun khusus untuk menangkap ikan dengan dilengkapi sistim
pengawetan dan atau pengolahan baik secara sederhana maupun dengan teknologi tinggi;
- Kapal Layar Motor (Sail Motor Vessel)
Kapal layar motor adalah kapal yang menggunakan layar dan atau motor sebagai tenaga
penggeraknya;
- Kapal Motor (Motor Vessel)
Kapal motor adalah kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggeraknya dan dipasang
secara permanen di dalam kapal;
- Kapal Lainnya (Other Vessels)
Kapal lainnya adalah kapal yang tidak termasuk dalam tipe kapal seperti yang disebutkan di
atas.
|
Waktu Perjalanan Dilakukan | Waktu perjalanan dilakukan pada saat:
- Libur nasional (National holiday) - adalah hari yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai
hari libur, seperti Hari Raya Idul Fitri/Adha, Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Waisak;
- Libur sekolah untuk khusus pelajar/mahasiswa (School holiday for student) - adalah waktu yang
telah ditetapkan oleh pemerintah atau kepala sekolah bahwa pelajar dan mahasiswa untuk
sementara waktu tidak melakukan kegiatan pendidikan/kuliah, seperti libur kwartalan, libur
semesteran dan liburan kenaikan kelas/tingkat;
- Cuti untuk khusus karyawan (Vacation for worker) - adalah hari tidak masuk bekerja yang
diizinkan dalam jangka waktu tertentu atas permintaan atau pemberian atasannya. Pada
umumnya cuti ini diberikan dalam rangka usaha untuk memelihara kesegaran jasmani dan
rohani serta kepentingan lain bagi karyawan;
- Akhir pekan (Weekend) - adalah hari Sabtu atau Minggu yang bukan merupakan liburan
nasional, liburan sekolah, maupun cuti;
- Lainnya (Others) - adalah waktu selain yang di atas, seperti ibu rumah tangga yang melakukan
perjalanan selain pada akhir pekan dan hari libur nasional.
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang Lalu | Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang
lalu dari anggaran rutin itu sendiri yang digunakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya. |
Tradable Sector | Sektor dengan output berupa barang yang erat kaitannya dengan produksi dalam pengertian konvensional yaitu sektor pertanian, pertambangan, serta industri pengolahan. |
Agama | Agama merupakan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimiliki oleh setiap manusia. Agama dibedakan menjadi Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khong Hu Chu, dan Agama Lainnya. Agama berguna dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, contoh: kebijakan Kementerian Agama dalam pembangunan tempat-tempat ibadah
beragama, untuk memelihara dan menyuburkan kesadaran umat dalam menghayati dan
melaksanakan ajaran-ajarannya. Termasuk dalam acara agama: Sepercik Iman Pembasuh Kalbu,
Terjemahan Al-Quran, Mimbar Agama Islam, Mimbar Agama Katolik, Mimbar Agama Protestan. |
Akomodasi yang Digunakan | Akomodasi yang digunakan adalah fasilitas penginapan yang digunakan yang terdiri dari:
- Hotel Berbintang (Star hotel) - suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian
bangunan yang disediakan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan,
memperoleh pelayanan, dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan telah
memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang telah ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pariwisata. Ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang dikelola langsung
di bawah manajemen hotel tersebut;
- Hotel Melati (Other star hotel) - suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian
bangunan yang disediakan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan,
memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan belum
memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan Direktorat Jenderal
Pariwisata tetapi telah memenuhi kriteria hotel melati yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata
Daerah (Diparda);
- Penginapan Remaja (Youth Hostel) - usaha jasa pelayanan penginapan bagi remaja sebagai
akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas
pengetahuan/pengalaman dalam perjalanan;
- Pondok Wisata (Home Stay) - usaha jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dilakukan
perorangan dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya (dengan pembayaran harian);
- Akomodasi lainnya (Other accommodation) - usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan
yang tidak termasuk dalam butir a sampai dengan d di atas, seperti wisma dan losmen;
- Perkemahan (Camping site) - usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan
menggunakan tenda atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat penginapan,
termasuk juga karavan;
- Rumah teman/keluarga (House of friends/relatives);
- Lainnya (Others) - akomodasi selain akomodasi yang di atas, seperti menginap di kantor atau
mesjid;
- Tidak menggunakan (Not used).
|
Cerai Hidup | Cerai hidup adalah status dari mereka yang hidup berpisah sebagai suami isteri karena bercerai dan
belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi
secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus
kawin, misalnya suami/isteri ditinggalkan oleh isteri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi
pernah hamil, dianggap cerai hidup. |
Dinas | Dinas adalah satuan sambungan telepon yang digunakan dalam lingkungan internal PT (Persero) Telekomunikasi Indonesia, Tbk untuk keperluan dinas. |