Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Purwakarta

Sampurasun, Sobat Data. Menjelang dilaksanakannya kegiatan Statistical Business Register (SBR)2024, BPS Kabupaten akan melaksanakan Rekrutment Petugas yang akan di sampaikan di APlikasi SOBAT..Pelaksanaan akan di lakukan pada Bulan Juli 2024. Mangga yang berminat untuk bergabung..untuk BPS Purwakarta BISA

Telah Terbit Infografis Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023-Tahap I

BPS Kabupaten Purwakarta telah merilis Publikasi Kabupaten Purwakarta Dalam Angka 2024

Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS

Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS

7 Juni 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS

Kode etik :Pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari

Pelanggaran : Segala bentuk ucapan, tulisan ataupun perbuatan yang bertentangan dengan kode etik

Majelis :

Majelis yang dibentuk untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik

 

Tujuan Kode Etik :

1.    Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibiitas BPS

2.    Menghindarkan segala benturan kepentingan pegawai

3.    Mewujudkan visi dan misi BPS

  Nilai Dasar Kode Etik :                      

1.      Profesional

2.      Integritas

3.      Amanah

 Kode Etik meliputi :

a.          Memiliki loyalitas pada BPS

b.          Menjaga BPS dari penyalahgunaan

c.          Tidak pungli dalam tugas

d.          Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan

e.          Menjalin hubungan kerja yang baik dgn pihak eksternal terkait

f.           Menjaga data dan info statistik yang sifatnya rahasia

g.          Tidak memberikan layanan dan info statistik secara tidak sah

h.          Tidak menjadi perantara bagi orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dari BPS

i.            Netral dalam bertugas

j.            Menolak putusan pimpinan yang bertentangan dengan Kode Etik

k.          Menghormati dan melayani tamu dengan ramah, cepat, dan tepat

l.            Tidak diskriminatif

m.        Menggunakan uang dan barang milik negara sesuai ketentuan UU

n.          Tidak memasuki tempat yang mencemarkan nama baik BPS

o.          Menciptakan dan menjaga suasana kerja kondusif

 

Ketentuan penjatuhan sanksi :

a.      Hasil sidang diberikan pada pejabat berwenang untuk menjatuhkan sanksi moral

b.          Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral :

1.     Eselon IV : bagi fungsional umum/staf dibawahnya

2.     Eselon III : bagi eselon IV kebawah

3.     Eselon III : bagi eselon III kebawah

4.     Eselon I : bagi eselon II kebawah

5.     Kepala BPS : bagi eselon I dan pejabat setara

c.          Sanksi moral dilakukan melalui :

1.    Pernyataan tertutup : oleh pejabat berwenang

2.   Pernyataan terbuka : oleh Kepala BPS atau pejabat lain yang ditunjuk, bisa disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, dll

  Sanksi Administratif :

·   Selain sanksi moral, sanksi administratif juga dapat diberikan pada pegawai yang terbukti bersalah sesuai peraturan per UU an 

·       Jika tidak terbukti bersalah, direhabilitasi nama baiknya (jefmo)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten PurwakartaJl. Baru-Maracang RT 031/009 Purwakarta 41151

Jawa Barat - IndonesiaE-mail: bps3214@bps.go.idTelp: +62 264 201960Fax: +62 264 201960

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik