Perka BPS No. 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai BPS
Pelanggaran : Segala bentuk ucapan, tulisan ataupun perbuatan yang bertentangan dengan kode etik
Majelis :
Majelis yang dibentuk untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik
Tujuan Kode Etik :
1. Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibiitas BPS
2. Menghindarkan segala benturan kepentingan pegawai
3. Mewujudkan visi dan misi BPS
Nilai Dasar Kode Etik :
1. Profesional
2. Integritas
3. Amanah
Kode Etik meliputi :
a. Memiliki loyalitas pada BPS
b. Menjaga BPS dari penyalahgunaan
c. Tidak pungli dalam tugas
d. Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan
e. Menjalin hubungan kerja yang baik dgn pihak eksternal terkait
f. Menjaga data dan info statistik yang sifatnya rahasia
g. Tidak memberikan layanan dan info statistik secara tidak sah
h. Tidak menjadi perantara bagi orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dari BPS
i. Netral dalam bertugas
j. Menolak putusan pimpinan yang bertentangan dengan Kode Etik
k. Menghormati dan melayani tamu dengan ramah, cepat, dan tepat
l. Tidak diskriminatif
m. Menggunakan uang dan barang milik negara sesuai ketentuan UU
n. Tidak memasuki tempat yang mencemarkan nama baik BPS
o. Menciptakan dan menjaga suasana kerja kondusif
Ketentuan penjatuhan sanksi :
a. Hasil sidang diberikan pada pejabat berwenang untuk menjatuhkan sanksi moral
b. Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral :
1. Eselon IV : bagi fungsional umum/staf dibawahnya
2. Eselon III : bagi eselon IV kebawah
3. Eselon III : bagi eselon III kebawah
4. Eselon I : bagi eselon II kebawah
5. Kepala BPS : bagi eselon I dan pejabat setara
c. Sanksi moral dilakukan melalui :
1. Pernyataan tertutup : oleh pejabat berwenang
2. Pernyataan terbuka : oleh Kepala BPS atau pejabat lain yang ditunjuk, bisa disampaikan melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, media massa, dll
Sanksi Administratif :
· Selain sanksi moral, sanksi administratif juga dapat diberikan pada pegawai yang terbukti bersalah sesuai peraturan per UU an
· Jika tidak terbukti bersalah, direhabilitasi nama baiknya (jefmo